Untuk memperoleh Sertifikat Izin Usaha Pengangkutan dari kementrian ESD, dan BPKM , perlu melampirkan ini .
- Akte pendirian/ Perubahan & SK , NIB RBA, SIUP OSS RAB, NPWP
- Scan STNK dan serta buku Uji kendaraan
- MSDS atau material safety data sheet
- Standar prosedur Emergency response atau penanggulangan keadaan darurat
- Preliminary Feasibility Test tentang kualifikasi Kelayakan kendaraan
- MOU dengan pemakai jasa
- Buku KIR/ buku uji berkala dan STNK kendaraan yang digunakan, Surat keterangan kalibrasi alat ukur yang dikeluarkan atau direkomendasikan langsung dari direktorat metrologi,Kemendag
- Penjelasan rencana, jenis, kapasitas dan jumlah sarana pengangkutan serta teknologi yang akan digunakan . Rencana mutu produk atau standar produk yang akan diangkut