Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas.
Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja. Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain:
1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan
2. Mill Certificate (utk baja paduan)
3. Rencana Kebutuhan Impor Barang
4. Rencana distribusi
5. Rencana Penyerapan Barang lokal/ pembelian barang lokal
Info lebih lanjut hubungi 082298946766