Usaha berbasis MLM wajib mendapatkan izin SIUPL – Surat izin Usaha penjualan Langsung. Baik perusahaan asing maupun swasta nasional .
Yang perlu disiapkan antara lain :
- Permodalan yang sesuai dengan Permendag 32 / 2008
- KBLI yang sesuai untuk bidang usaha Penjualan langsung
- Marketing Plan sesuai Permendag
- Kode etik sesuai Permendag
PT PBS membantu mulai pendirian perusahaan sampai dengan penerbitan SIUPL, dan hal terkait lainnya misal untuk pembuatan web site . PSE. PMSE dll