Sertifikat Badan Usaha (SBU) Konstruksi adalah tanda bukti pengakuan terhadap klasifikasi dan kualifikasi atas kemampuan Badan Usaha Jasa Konstruksi (BUJK) yang diterbitkan OSS RBA melalui proses sertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Badan Usaha (LSBU) sebagai standar perizinan berusaha bidang jasa konstruksi. Klasifikasi dan subklasifikasi bidang usaha jasa konstruksi mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) tahun 2020 dan ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021, PP Nomor 5 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri PUPR Nomor 6 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Jasa Konstruksi. Berdasarkan peraturan yang berlaku, klasifikasi bidang usaha jasa konstruksi ditetapkan sesuai jenis usaha jasa konstruksi yang terdiri dari;
1. Jasa konsultan konstruksi
2. Usaha Pekerjaan Konstruksi
3. Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Bagaimana proses pengurusan SBU dan apa syaratnya agar SBU yang diperoleh terverifikasi, benar dan sesuai dengan bidang yang akan dikerjakan ? Hubungi PT PBS