Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang NKV menyebutkan unit usaha apa saja yang harus memiliki sertifikat NKV , antara lain
:
1. Rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas
2.Sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan
3, Unit usaha budidaya berupa sapi perah
4. Unit usaha unggas petelur Unit usaha lainnya adalah pengolahan produk pangan asal hewan seperti susu, daging telur dan madu.
5. Unit usaha pengolahan hewan non pangan juga wajib memiliki sertifikat NKV.
6. Unit usaha distribusi seperti penampung susu, kios daging, ritel, gudang kering, pelabelan telur konsumsi, serta pengumpulan dan pengemasan telur konsumsi
7. Unit usaha makanan dan vitamin hewan kesayangan
8. Usaha penanganan atau pengolahan madu;
Masa berlaku NKV adalah 5 tahun , dan setelah itu dapat dilakukan sertifikasi ulang