PI BAN- Persetujuan Impor Ban

  1. Home
  2. Izin Impor
  3. PI BAN- Persetujuan Impor Ban

Dec 30, 2023 | Izin Impor

 

Pemegang  APIP  dan APIU  bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan  permohonan rekomendasi Impor Ban  kepada  Kementrian Perindustrian  dengan menjelaskan Jenis  ban yang akan diimpor  .dan melengkapi semua  persyaratannya seperti SPPT SNI , Rencana Impor , dll.

Masa berlaku PI Ban untuk pemegang APIU adalah 6 bulan,  dan untuk pemegang APIP  12 bulan .

Kuota  tergantung  PO   dari Customer

 

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.