Importir UMUM yang mengajukan PI Kosmetik, PI TPT, PI Pakaian jadi, PI Tas, PI Alas Kaki. PI Karpet, PI dll, Sesuai Permenperin no 5 tahun 2024 wajib terlebih dulu untuk dilakukan Verifikasi oleh lembaga Independen yang ditunjuk Kemenperin ..
Verifikator akan datang ke lokasi Kantor dan Gudang untuk audit. Apa dan bagaimana proses audit agar bisa diterbitkan LHVIU, akan dibantu pendampingan sejak pendaftaran oleh Tim PBS
Adapun rincian biaya yang langsung ditagihkan oleh Lembaga ke Perusahaan tergantung kepada siapa Produk itu akan didistribusikan :
- VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan Industri 15.000.000
- VIU barang impor untuk kebutuhan suplai ke perusahaan non Industri 15.000.000
- VIU barang impor untuk dijual kembali /Barang konsumsi 21.650.000
Biaya di atas luar biaya jasa pendaftaran dan pendampingan
- Waktu Proses : kurang lebih 3 minggu ( jika langsung disetujui )
- Masa berlaku VIU 1 tahun takwim ( Jan – Des )
Syarat verifikasi :
- TDG
- Legalitas perusahaan