PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI ( Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board )Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi,

  1. Home
  2. Uncategorized
  3. PBS Melayani Jasa Mediator Non Hakim Bersertifikasi, Terregister di DSI ( Dewan Sengketa Indonesia / Indonesia Dispute Board )Terakreditasi Mahkamah Agung RI Baik Litigasi maupun Non Litigasi,

May 31, 2024 | Layanan, News, Uncategorized

SESUAI PERMA NO 1 / 20016

Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 mengatur tentang prosedur mediasi di pengadilan. Berikut adalah beberapa poin penting dari peraturan ini:

Tujuan dan Prinsip Mediasi
Tujuan: Mediasi bertujuan untuk mencapai kesepakatan antara pihak-pihak yang bersengketa tanpa perlu melanjutkan ke proses litigasi yang lebih formal dan memakan waktu.
Prinsip: Mediasi dilakukan berdasarkan prinsip kerahasiaan, kesukarelaan, dan kesetaraan.
Proses Mediasi
Wajib Dilakukan: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu melalui proses mediasi.
Penunjukan Mediator: Hakim dapat berfungsi sebagai mediator, atau para pihak dapat menunjuk mediator yang disepakati dari daftar mediator yang ada di pengadilan.
Jangka Waktu: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu paling lama 30 hari kerja sejak penunjukan mediator, namun dapat diperpanjang hingga 30 hari kerja lagi jika diperlukan.
Pelaksanaan Mediasi
Pertemuan Mediasi: Mediator mengadakan pertemuan mediasi dengan para pihak baik secara bersama-sama maupun secara terpisah.
Kesepakatan Mediasi: Jika tercapai kesepakatan, hasil mediasi dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh para pihak dan mediator. Perjanjian ini memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Gagal Mediasi: Jika mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, proses litigasi akan dilanjutkan sesuai prosedur pengadilan.
Hak dan Kewajiban Mediator
Kewajiban: Mediator wajib menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh selama proses mediasi, kecuali disepakati lain oleh para pihak.
Hak: Mediator berhak memperoleh honorarium yang jumlahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan dengan para pihak atau berdasarkan ketentuan yang berlaku di pengadilan.
Sanksi dan Pembiayaan
Sanksi: Jika salah satu pihak tidak bersedia mengikuti mediasi atau tidak beritikad baik, hakim dapat menjatuhkan sanksi berupa penjatuhan biaya perkara tambahan.
Pembiayaan: Biaya mediasi ditanggung oleh para pihak sesuai kesepakatan atau ditetapkan oleh pengadilan.
PERMA Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat proses penyelesaian sengketa dan mengurangi beban pengadilan dengan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk mencapai penyelesaian secara damai.

k#ewajiban mediasi sesuai perma 1 2016

Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan mengatur kewajiban mediasi untuk setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan. Berikut adalah poin-poin penting terkait kewajiban mediasi sesuai Perma No. 1 Tahun 2016:

Wajib Mediasi: Setiap perkara perdata yang diajukan ke pengadilan wajib terlebih dahulu diupayakan penyelesaian melalui mediasi, kecuali perkara yang berdasarkan undang-undang dinyatakan tidak dapat dimediasi atau perkara yang diajukan ke Pengadilan Niaga, Pengadilan Hubungan Industrial, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

Penunjukan Mediator: Hakim yang memeriksa perkara akan menunjuk mediator yang telah tersertifikasi untuk memimpin proses mediasi. Mediator bisa berasal dari daftar mediator yang tersedia di pengadilan atau pihak yang disepakati oleh para pihak.

Mekanisme Mediasi:

Pada tahap awal, pengadilan akan menunda proses litigasi dan memberikan kesempatan kepada para pihak untuk melakukan mediasi dalam jangka waktu tertentu.
Mediator akan memfasilitasi negosiasi dan dialog antara para pihak untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan.
Batas Waktu Mediasi: Proses mediasi harus diselesaikan dalam waktu maksimal 30 hari kalender sejak penunjukan mediator. Jika diperlukan, mediator dapat memperpanjang waktu mediasi hingga maksimal 30 hari tambahan dengan persetujuan kedua belah pihak.

Laporan Mediasi: Jika mediasi berhasil, mediator akan menyusun kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh kedua belah pihak. Kesepakatan ini akan diajukan ke pengadilan untuk disahkan menjadi putusan perdamaian. Jika mediasi tidak berhasil, mediator akan melaporkan kegagalan mediasi ke pengadilan, dan perkara akan dilanjutkan sesuai prosedur litigasi.

Sanksi: Kegagalan untuk melaksanakan kewajiban mediasi dapat berakibat pada pengembalian berkas perkara kepada pihak yang bersangkutan untuk dilengkapi atau bahkan dapat menjadi dasar untuk menolak perkara.

Dengan adanya peraturan ini, diharapkan dapat mengurangi beban pengadilan dengan menyelesaikan sengketa secara damai dan efisien sebelum memasuki proses litigasi yang lebih panjang dan memakan biaya.

 

Related Post

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.