Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga bukan tidak bisa dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor obat hewan ?
Tahapan dan Persyaratan :
- Membuat Izin Usaha Obat hewan di OSS dengan KBLI 46444
- Lakukan pemenuhan syarat Izin usaha obat hewan
- Gudang Penyimpanan sesuai standar Ditjen PKH
- PJTOH ( penanggung jawab teknis obat hewan ) : Dokter Hewan Fulltime
- Surat Pernyataan
- SOP
- Audit Gudang oleh Ditjen PHK dengan biaya 10.000.000 ( kondisi Gudang harus sesuai untuk penyimpanan obat hewan , sesuai dengan jenis sediaan obat)
- Sertifikat izin usaha obat hewan biaya 500.000/ KBLI
2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat dan Kajian Lapangan
- Impor beberapa sample untuk dilkukan Uji Lab
- Cek apakah Eksportir Sudah pernah ekspor ke Indonesia?
- Apakah di Indonesia ada yang pernah mengimpor produk yang sama
- Jika belum pernah ekspor ke Indonesia , lakukan Paparan / Kajian Lapangan mengenai Pabrikan dan obat tersebut di hadapan Ditjen PKH
3. Daftar akun Simrek
4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan