top of page
Buletin PBS
Informasi kebijakan perizinan terkini


Prosedur dan Persyaratan Impor Barang Berbahaya (B2)
<p>Barang Berbahaya (B2) adalah barang yang memiliki sifat fisik, kimia, atau biologi yang dapat membahayakan manusia, hewan, atau lingkungan. Impor B2 memerlukan prosedur dan persyaratan khusus untuk memastikan keselamatan dan keamanan. Definisi B2 B2 dapat berupa bahan kimia, produk farmasi, limbah, atau barang lainnya yang memiliki sifat berbahaya. Contoh B2 adalah bahan kimia beracun, produk […]</p>
2
0


Cara Mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan)
<p>PT. PBS (Pelangi Bintang Semesta) adalah perusahaan resmi yang dapat membantu proses izin di dalam negeri. Salah satu yang sering ditanyakan, apakah PT. PBS bisa mengurus PI Kehutanan (Persetujuan Impor Produk Kehutanan) yang Anda perlukan. Berikut adalah langkah-langkah untuk mengurus Persetujuan Impor (PI) produk kehutanan: Persiapan Proses Evaluasi Pengeluaran PI Waktu Proses Perlu diingat bahwa […]</p>
23
0


PI Barang Tekstil Sudah Jadi Lainnya
<p>Berbeda dengan bahan baku tekstil , maka untuk barang jadi terbuat dari tekstil memerlukan Persetujuan impor tersendiri. Contoh barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda, lap, kanvas untuk melukis , dll. Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis dari Kemenperin , Perusahaan dalam hal ini Kantor dan gudang akan di verifikasi terlebh dahulu oleh lembaga yang […]</p>
14
0


Cara Impor Obat Hewan-Vitamin Hewan
<p>Ada beberapa tahapan yang harus dilalui untuk dapat mengimpor obat hewan. Tidak mudah tetapi juga bukan tidak bisa dilakukan sepanjang semua persyaratan terpenuhi. Apa dan bagaimana prosedur impor obat hewan? Tahapan dan Persyaratan : 2. Sebelum Impor lakukan Registrasi Obat dan Kajian Lapangan 3. Daftar akun Simrek 4. Ajukan permohonan Rekomendasi Impor Obat Hewan</p>
2
0


PI Pakaian Jadi – Persetujuan Impor Pakaian Jadi
<p>Seiring pesatnya perkembangan dunia fashion, impor pakaian jadi menjadi suatu kebutuhan. Untuk dapat mengmpor pakaian jadi diperlukan Persetujuan Impor dari Kementrian Perdagangan, dengan melengkpai persyaratan antara lain :</p>
2
0


Impor Mesin
<p>Sebagai produsen pemilik APIP apakah anda bermaksud mengimpor mesin untuk kebutuhan produksi? kami bantu anda untuk mendapatkan Masterlist. Yakni fasilitas pembebasan bea masuk barang modal berupa mesin baru yang diberikan oleh BKPM. Bagaimana cara memperoleh Mastelist? apa saja syaratnya? Silakan menghubungi PT PBS . #masterlist #impormesin</p>
0
0


PI Besi Baja Sesuai Neraca Komoditas
<p>Kebijakan Impor dan ekspor mengalami perubahan sejak diterbitkannya Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas. Termasuk dalam hal Perizinan Impor Besi Baja. Dalam pengajuan permohonan untuk pemegang APIU harus menjelaskan antara lain : 1. Surat kontrak dengan End User untuk jenis Besi Baja dan Baja Paduan 2. Mill Certificate ( utk baja paduan) […]</p>
0
0


PI MESIN MULTIFUNGSI DAN PRINTER WARNA
<p>Untuk Mengimpor Mesin Printer, harus mengajukan permohonan PI – Perizinan Impor Mesin Multi fungsi dan Printer Warna. Hal terpenting yang harus disiapkan adalah penunjukan sebagai Distributor dari principal di luar negeri yang disahkan Kedutaan RI dan dilegalisir Notaris setempat. Jika sudah ada bukti penunjukan, PT PBS siap membantu proses berikutnya yakni : 1. Pengajuan keanggotaan […]</p>
0
0


KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA
<p>Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia. Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah: 1. Barang elektronika keperluan rumah […]</p>
0
0


IT PI PREKURSOR NON FARMASI
<p>Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi? Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi. Kemudian ajukan PI – Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim. Info lebih lanjut silakan menghubungi kami. #prekursornonfarmasi #imporprekursornonfarmasi www.ptpbs.id</p>
0
0


IMPOR BAHAN BERBAHAYA – B2
<p>Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi. Siapa yang boleh mengimpor B2? Yang bisa mengimpor B2 adalah perusahaan importir pemegang APIU […]</p>
0
0
bottom of page