<p>Di masa New Normal, tata cara perolehan Izin kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Asing pun turut berubah. Perubahan yang paling mendasar pertama adalah, untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, jika calon TKA berada di luar negeri maka tidak lagi berkewajiban untuk mengambil Visa di KBRI setempat, melainkan mereka akan langsung mendapatkan E Visa, Visa Elektronik […]</p>