<p>Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 11 Tahun 2020 tentang NKV menyebutkan unit usaha apa saja yang harus memiliki sertifikat NKV , antara lain: Rumah potong hewan ruminansia, babi dan unggas Sarang burung walet, baik rumah, pencucian, pengumpulan atau pengolahan Unit usaha budidaya berupa sapi perah Unit usaha unggas petelur Unit usaha lainnya adalah pengolahan produk […]</p>