<p>Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia Setelah memenuhi Syarat sesuai Protokol Kesehatan. Visa atau Izin Tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada terdiri atas: a. Visa dinas; b. Visa diplomatik; c. Visa kunjungan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomatik; g. Izin […]</p>