Tata Cara Ekspor Kopi – Update
- Perusahaan PT/ CV mengajukan Permohonan Rekomendasi Ke Dinas Perdagangan Setempat
- Syarat Pengajuan Rekomendasi : Dalam SIUP dan TDP harus tertera Bidang Usaha Perdagangan Kopi/ Perdagangan Makanan Minuman/ Perdagangan Hasil Perkebunan
- Survey Gudang oleh Dinas
- Pengajuan EKS ke Kemendag
- Penerbitan SPEK
- Eksportir menyiapkan Invoice , Packing List untuk diserahkan ke Bea Cukai guna mendapatkan PEB dan NPE
- Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
- Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
- PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
- Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.