top of page

Izin Impor

Pengurusan perizinan impor barang dari luar negeri melibatkan beberapa tahapan yang harus dilalui oleh importir untuk memastikan barang yang akan dibawa masuk ke Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Proses ini umumnya dimulai dengan pendaftaran dan pemenuhan dokumen administrasi seperti Surat Pemberitahuan Impor Barang (PIB), NPWP, izin usaha, dan dokumen lainnya. Selanjutnya, barang yang akan diimpor harus melalui prosedur kepabeanan untuk memastikan pembayaran bea masuk dan pajak yang sesuai. Importir juga wajib memperoleh izin dari instansi terkait, seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, atau Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk barang-barang tertentu. Setelah izin dikeluarkan, barang dapat diproses untuk masuk ke Indonesia.

  • Apa itu PT. Pelangi Bintang Semesta?
    PT. PBS adalah konsultan perizinan berpengalaman sejak 2004, dengan berbagai layanan pengurusan dokumen legal. Perizinan Impor, Perizinan Ekspor, Fasilitas, Izin Kerja, Izin Tinggal, Sertifikasi, Uji Lab, dan sebagainya yang dibutuhkan oleh perusahaan Anda.
  • Perizinan apa saja yang dapat dilayani oleh PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Perizinan dan legalitas yang dapat Anda konsultasikan dan dapat kami layani pengurusannya antara lain : Izin Impor , PI Kehutanan, PI Besi Baja, PI TPT ,PI Pakaian Jadi, PI Alas Kaki, PI Perikanan, PI Pakaian Jadi, PI BMTB, Regsitrasi B3, SIUPL, SSJK, SIUJPT, MASTERLIST, BPOM, HALAL, SNI, PKRT, UKL UPL, Andalalin, SLF , AMDK, PDKB, NKV, IUPOPK.
  • Bagaimana menghubungi dan berkonsultasi dengan PT. Pelangi Bintang Semesta?
    Anda dapat mengubungi salah satu nomor telpon dan whatsapp Kami di 082298946766 ( Jakarta ), 082298946777 ( Surabaya ), : 08117395761 ( Bali ) atau email ke : cs@ptpbs.co.id
bottom of page