Izin Ekspor
Tata Cara Ekspor Kopi
- Perusahaan PT/ CV mengajukan Permohonan Rekomendasi Ke Dinas Perdagangan Setempat
- Syarat Pengajuan Rekomendasi : Dalam SIUP dan TDP harus tertera Bidang Usaha Perdagangan Kopi/ Perdagangan Makanan Minuman/ Perdagangan Hasil Perkebunan
- Survey Gudang oleh Dinas
- Pengajuan EKS ke Kemendag
- Penerbitan SPEK
- Eksportir menyiapkan Invoice , Packing List untuk diserahkan ke Bea Cukai guna mendapatkan PEB dan NPE
- Kopi harus melalui proses karantina terlebih dahulu, sampai nanti kita mendapatkan sertifikat karantina atau biasa disebut Phytosanitary Certificate
- Kopi diberangkatkan ke negara tujuan
- PEB, NPE, INVOICE, PACKING LIST diserahkan ke Dinas Koperasi dan Perdagangan untuk dibuatkan Certificate of Origin (COO) dan International Coffee Organization (ICO)
- Invoice, Packing list, COO, ICO, dan Phytosanitary certificate dikirimkan oleh kita ke alamat buyer. Karena semua sertifikat ini dibutuhkan di bea cukai negara tujuan.
EKS dapat ditingkatkan menjadi Eksportir Terdaftar Kopi (ETK) jika telah melakukan ekspor kopi sedikitnya 200 (dua ratus) ton dalam 1 (satu) tahun kopi. Yang dimaksud dengan tahun kopi adalah tanggal 1 Oktober sampai dengan 30 September tahun berikutnya.
Ekspor Produk Kehutanan
Permendag No 89 tahun 2015 menghapus ETPIK dalam proses Ekspor Produk Kehutanan, dan digantikan dengan V Legal yang diterbitkan oleh LVLK.
Adapun Produk Kehutanan yang dibatasi Ekspornya terbagi menjadi 3 Katagori, yakni:
- Katagori A yang wajib dilengkapi dengan dokumen V Legal
- Katagori B , tanpa dilengkapi dengan Dokumen V Legal , tetapi harus dilengkapi dengan yang dapat membuktikan bahwa bahan bakunya berasal dari kayu yang diperoleh dari bahan baku yang sudah memiliki S-LK
- Katagori C , Tidak memerlukan dokumen seperti katagori A dan B
Proses Mendapatkan V Legal
- Isi Form Aplikasi
- Penawaran Biaya Audit dari LVLK
- Draft Kontrak Penjadwalan Audit
- Audit Plan/ Tinjauan Dokumen
- Jika tahap 4, disetujui, Audit Lapangan 3 hari :
• Hari I : Opening Meeting
• Hari II : Cek Dokumen
• Hari III : Clossing - Sejak clossing meeting, dalam tempo 21 hari kerja akan terbit keputusan apakah Lulus ( terbit sertifkat) atau gagal
- Jika Lulus, maka akan mendapatkan Nomor untuk mengajukan V Legal Ekspor
Eksportir Terdaftar Rotan
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Rotan
- BAP dan Rekomendasi Dinas Perindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
- Rekomendasi Dinas Kehutanan IUIPHHBK Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- BAP dan Rekomendasi Disperindag Kabupaten/Kota – ET Rotan
- Rek. Dinas Kehutanan IUIPHHBK (Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu)
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 36/M-DAG/PER/8/2009 Ketentuan Ekspor Rotan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
- Peraturan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri 01/DAGLU/PER/7/2005 Petunjuk Pelaksanaan Ketentuan Ekspor Rotan
Eksportir Terdaftar Kopi
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Kopi
- BAP dan Rekomendasi Dinas Perindag Kabupaten/Kota – ET Kopi
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- BAP dan Rekomendasi Disperindag Kabupaten/Kota – ET Kopi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan No. 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 27/M-DAG/PER/7/2008 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
- Peraturan Menteri Perdagangan 41/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Ekspor Kopi
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Eksportir Terdaftar Intan Kasar
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Eksportir Terdaftar – Intan Kasar
- Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar
Persyaratan
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi – Intan Kasar
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/
- Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
- Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Persetujuan Ekspor Pelumas
Harga Rp. …….
Waktu Proses: …. hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Persetujuan Ekspor Pelumas
- Rekomendasi Dirjen Migas – Pelumas
Persyaratan
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal IUT untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Dirjen Migas – Pelumas;
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Persetujuan Ekspor Nener
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Persetujuan Ekspor Nener
- Rekomendasi Direktur Jenderal Perikanan Budidaya – Nener
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Direktur Jenderal Perikanan Budidaya – Nener;
- Laporan Realisasi Ekspor Nener.
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Persetujuan ekspor Inti Kelapa Sawit
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Persetujuan Ekspor Inti Kelapa Sawit
- Rekomendasi Disperindag Kota/Kabupaten setempat untuk Ekspor Kelapa Sawit
- Rekomendasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri – Inti Kelapa Sawit
Persyaratan
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan);
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Disperindag Kota/Kabupaten setempat untuk Ekspor Kelapa Sawit;
- Rencana Ekspor Inti Kelapa Sawit;
- Kontrak Dagang dengan pembeli luar negeri untuk ekspor Inti Kelapa Sawit;
- Rekomendasi Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri – Inti Kelapa Sawit
Dasar Hukum : ?
Eksportir Terdaftar Timah Batangan – KK
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Timah Batangan Kontrak Karya
- Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Timah Batangan
- Rekomendasi DirJen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kontrak Karya
Persyaratan:
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Dirjen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Timah Batangan;
- Rek. DirJen Mineral, Batubara dan Panas Bumi Kontrak Karya;
- Kontrak Karya ET-Timah
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Eksportir Terdaftar Timah Batangan – KP3
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Eksportir Terdaftar – Timah Batangan KP3 (Kuasa Pertambangan, Pengelohan dan Pemurnian
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Persyaratan :
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Gubernur Propinsi Pengekspor Timah Batangan;
- Rekomendasi Pemerintah Kuasa Pertambangan Eksploitasi – Timah Batangan Kuasa Pertambangan Eksploitasi; atau
- Surat Perjanjian dari Gubernur/Walikota/Bupati sesuai kewenangannya untuk Timah Batangan
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 04/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Timah Batangan
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Eksportir Terdaftar Prekursor
Harga Rp. …..
Waktu Proses : … hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Eksportir Terdaftar – Prekursor
- Rekomendasi Dirjen IAK – Prekursor Non Pharmasi
Persyaratan
- Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
- Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
- Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak;
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / IUI Izin Usaha Industri / TDI Tanda Daftar Industri;
- SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
- Rekomendasi Dirjen IAK – Prekursor Non Pharmasi
Dasar Hukum
- Peraturan Menteri Perdagangan 01/M-DAG/PER/1/2007 Perubahan Atas Lampiran Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 558/MPP/Kep/12/1998 Tentang Ketentuan Umum Dibidang Ekspor Sebagaimana Telah Diubah Beberapa Kali Terakhir Dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 07/M-DAG/PER/4/2005
- Peraturan Menteri Perdagangan 05/M-DAG/PER/1/2007 Ketentuan Ekspor Prekursor
- Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 558/MPP/KEP/12/1998 Ketentuan Umum di Bidang Ekspor
Layanan
Izin Ekspor
Izin Impor
Izin Prinsip
Izin Teknis
Izin Tinggal
Izin Usaha
Kami siap membantu anda sepenuh hati
Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.