Izin Impor

  1. Home
  2. Layanan
  3. Izin Impor
IT PI Prekursor Non Farmasi
Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia
Impor Bahan Berbahaya- B2
PI BPO – Persetujuan Impor BPO ( Bahan Perusak Ozon)
PI-TPT
IT- IMPORTIR TERDAFTAR ALAS KAKI
Produk Makanan Impor Wajib BPOM
PI Besi Baja
Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan
Impor Produk Hewan Non Pangan
PI Kehutanan – Persetujuan Impor Produk Kehutanan
Prosedur Impor Produk Susu
Prosedur Impor Obat Hewan
PI – Persetujuan Impor Produk Kehutanan
APIP – Angka Pengenal Importir Produsen
APIU untuk perusahaan PMA
Izin Impor Sementara
APIU – Angka Pengenal Importir Umum
NIK – Nomor Induk Kepabenan
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas
Importir Produsen
Importir Terdaftar
IT PI Prekursor Non Farmasi

Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi?

Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin

Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi.

Kemudian ajukan PI- Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi

Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim.

Info lebih lanjut silakan menghubungi kami.

Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa  pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .

Kewajiban ini dilakukan  oleh :  Produsen  ataupun Importir

Adapun jenis barang  yang wajib mencantumkan label adalah :

  1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
  2. Barang bahan bangunan
  3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
  4. Barang tekstil dan produk tekstil
  5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya  silakan menghubungi  PT PBS

Email : cs@ptpbs.co.id

Impor Bahan Berbahaya- B2
Bahan Berbahaya yang selanjutnya disingkat B2 adalah zat, bahan kimia dan biologi, baik dalam bentuk tunggal maupun campuran yang dapat membahayakan kesehatan dan lingkungan hidup secara langsung atau tidak langsung, yang mempunyai sifat racun (toksisitas), karsinogenik, teratogenik, mutagenik, korosif, dan iritasi.
Siapa yang boleh mengimpor B2? Yang bisa mengimpor B2 adalah perusahaan importir pemegang APIU maupun Produsen pemegang APIP yang telah mendapatkan rekomendasi dari Kementrian Perindustrian dan mendapatkan Perizinan Impor B2 dari Kementrian Perdagangan.
Bagaimana cara menjadi importir B2? Selain kelengkapan legalitas perusahaan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Untuk info lebih lanjut silakan kontak kami
PI BPO – Persetujuan Impor BPO ( Bahan Perusak Ozon)

PI BPO adalah persetujuan yang digunakan sebagai izin untuk melakukan impor BPO Jenis  yang diperbolehkan diimpor.

BPO sebagaimana hanya dapat diimpor oleh perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U atau perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO dan Menteri.

Syarat  PI  BPO :

  1. NIB;
  2. Keputusan Menteri Pertanian mengenai Pendaftaran Pestisida, untuk impor BPO jenis metil bromida;
  3. Rekomendasi dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan atau pejabat yang ditunjuk yang diperoleh secara elektronik dan portal INSW;
  4. Laporan realisasi impor BPO tahun sebelumnya;
  5. Rencana distribusi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U; dan
  6. Rencana kebutuhan produksi selama 1 (satu) tahun, bagi perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P.

PI BPO berlaku sejak tanggal diterbitkan sampai dengan tanggal 31 Desember tahun berjalan.

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-U yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor BPO untuk didistribusikan kepada distributor, pengecer, dan pengguna akhir

Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P yang telah mendapat PI BPO hanya dapat mengimpor untuk kebutuhan proses produksi industri yang dimilikinya.       Perusahaan pemilik NIB yang berlaku sebagai API-P sebagaimana dilarang memperdagangkan dan/ atau memindahtangankan BPO yang diimpornya.

Impor BPO hanya dapat dilakukan melalui pelabuhan laut:

  1. Belawan di Medan;
  2. Tanjung Priok di Jakarta;
  3. Merak di Cilegon;
  4. Tanjung Emas di Semarang;
  5. Tanjung Perak di Surabaya; dan
  6. Soekarno Hatta di Makassar.
PI-TPT

PI-TPT- Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil

Sesuai Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 85/M-DAG/PER/10/2015 Tentang Ketentuan Impor Tekstil Dan Produk Tekstil, maka baik Pemegang APIU maupun APIP dapat memperoleh PI -TPT.
Adapun yang membedakan adalah pengajuan PI TPT dengan menggunakan APIU hanya dikhususkan bagi Pengusaha kecil.
Bagaimana tata cara dan persyaratan PI TPT , silakan untuk menghubungi PT Pelangi Bintang Semesta 082298946766
#importekstil #imporproduktekstil #perizinanimportesktil #pitpt

IT- IMPORTIR TERDAFTAR ALAS KAKI

IT- IMPORTIR TERDAFTAR ALAS KAKI
Baik pemegang APIU ataupun APIP , bisa melakukan impor alas kaki dengan HS Code yang sudah ditentukan sesuai Permendag 2013 tetang Impor Produk Tertentu.
Bagaimana tata cara impor dan apa saja syaratnya untuk dapat melakukan impor? silakan hubungi PT.Pelangi Bintang Semesta
www.ptpbs.co.id
082298946766
#imporalaskaki #importirterdaftaralaskaki

Produk Makanan Impor Wajib BPOM

Berdasarkan aturan BPOM No.29 Tahun 2017 tentang Pengawasan Pemasukan Bahan Obat dan Makanan ke Dalam Wilayah Indonesia, makanan impor yang akan masuk ke Indonesia harus memenuhi persyaratan keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu sesuai dengan aturan undang-undang impor yang berlaku. Aturan bertujuan menjaga keamanan konsumen serta mencegah terjadinya penguasaan pasar dan konsumen terhadap produk makanan dan minuman impor di Indonesia.

Pelabelan makanan juga diatur. Misal pada makanan instan yang mengandung babi. Maka wajib dicantumkan tanda khusus. Tanda berupa tulisan “Mengandung Babi” dan gambar babi berwarna merah dalam kotak berwarna merah diatas dasar warna putih. Masa simpan paling minimum 2/3 (dua per tiga) dari masa simpan.

Makanan yang boleh masuk setelah dilengkapi izin edar dan surat keterangan impor (SKI). Izin edar adalah bentuk persetujuan pendaftaran Obat dan Makanan yang diberikan oleh Kepala BPOM untuk dapat diedarkan di wilayah Indonesia. Surat keterangan impor (SKI) adalah persetujuan dari kepala BPOM. Ada beberapa dokumen yang harus dilengkapi untuk mendapatkan izin edar dan surat keterangan impor. Dokumen yang dibutuhkan antara lain: sertifikat analisis ( nama bahan; parameter uji sesuai ketentuan; hasil uji, metode analisa; nomor batch/nomor lot/kode produksi;dan tanggal produksi dan/atau tanggal kadaluwarsa), lembar data keamanan dan/atau spesifikasi bahan; surat pernyataan tujuan penggunaan/tujuan pendistribusian;dan faktur (invoice).

#makananimpor #produkmakananimpor #makananolahanimpor #bpommakananimpor #bpommakanankemasan #izinedarmakananimpor #labelhalal #labelmengandungbabi

PI Besi Baja

Persetujuan Impor Besi Baja
Sesuai Permendag No 03 th 2020, Pengajuan PI Besi Baja sekarang bisa juga dilakukan oleh pemegang APIU. Dengan beberapa tambahan persyaratan.
Info lebih lengkap hubungi kami.

Kami bantu untuk memperoleh Pertek dari Kemenperin dan PI Besi Baja dari Kemendag

#pibesibaja, #pibesibajaapip #pibesibajaapiu #apiu #persetujuanteknis

Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan

Sesuai Permendag No 5/ M-Dag/ Per /1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, bahwa untuk mengimpor Produk Susu atau Produk yang Mengandung Susu berasal dari Hewan langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan mengajukan NKV atau Nomor Kontrol Veteriner ke Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi, dilengkapi dengan Dok perusahaan termasuk UKL UPL dan UUG HO
  2. Dinas akan melakukan survey ke lokasi
  3. Jika hasil survey disetujui maka akan keluar NKV, kemudian perusahaan mengajukan Rekomendasi Impor ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota
  4. Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota sebagai syarat untuk mendapatkan Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi
  5. Izin Impor akan dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Impor Produk Hewan Non Pangan

Yang termasuk dalam produk hewan non pangan yaitu:

  1. Acid Casein Non Pangan
  2. Bone Glue
  3. Gelatin Non Pangan
  4. Tallow/Harden Oil
  5. Produk Hewan Non Pangan Lainnya

Yang termasuk dalam kategori produk seperti: malam lebah, Lactassaccarides B (yogurt filtrate), madu dan minyak bulu domba (Lanolon oil) yang digunakan sebagai bahan baku industri kosmetik dan sabun. Sedangkan produk lain seperti fosil tulang (mammonth fossil) merupakan tulang dari hewan yang sudah dilakukan pencucian sedemikian rupa untuk selanjutnya digunakan sebagai bahan baku kerajinan ukiran tulang.

Prosedur untuk mendapatkan Izin Impor Produk Hewan Non Pangan adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan rekomendasi ke Dinas Pertanian Setempat
  2. Mengajukan Survey NKV
  3. Mengajukan Rekomendasi Impor Ke Dinas Pertanian Provinsi
  4. Mengajukan Izin Impor Dari kementrian Pertanian
  5. Mengajukan Sertifikasi Karantina Hewan
PI Kehutanan – Persetujuan Impor Produk Kehutanan

Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :

  1. Daftar Hak Akses
  2. Melakukan Uji Tuntas
  3. Deklarasi Impor
  4. Penerbitan Rekomendasi Impor

Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan
Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :

  1. Dokumen Perusahaan Lengkap
  2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
  3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
  4. Infomasi Produk yang akan Diimpor
  5. Sertifikat COC Produsen
  6. Rencana Impor

Berikut adalah brand yang menggunakan jasa kami untuk proses impor produk kehutanan : Moie Living, Minotti, Premoria, Meridiani, Rimadesio, Poliform, Stepefi. , Vibio, Guaxs, Tufenkian, Hickory Chair,dll

Prosedur Impor Produk Susu

Prosedur Impor Produk Susu Atau Produk Yang Mengandung Susu Hewan

Sesuai Permendag No 5/ M-Dag/ Per /1/2016 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan, bahwa untuk mengimpor Produk Susu atau Produk yang Mengandung Susu berasal dari Hewan langkahnya adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan mengajukan NKV atau Nomor Kontrol Veteriner ke Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi, dilengkapi dengan Dok perusahaan termasuk UKL UPL dan UUG HO
  2. Dinas akan melakukan survey ke lokasi
  3. Jika hasil survey disetujui maka akan keluar NKV, kemudian perusahaan mengajukan Rekomendasi Impor ke Dinas Pertanian dan Peternakan Kota
  4. Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian dan Peternakan Kota sebagai syarat untuk mendapatkan Rekomendasi Impor dari Dinas Pertanian Dan Peternakan Provinsi
  5. Izin Impor akan dikeluarkan oleh Dirjen Peternakan dan Kesehatan Hewan
Prosedur Impor Obat Hewan

Sesuai Permentan No 18 /2009 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan , berikut adalah prosedur yang harus dilalui :

  1. Dokumen Perusahaan lengkap sampai dengan TDP
  2. Mendaftarkan Izin Usaha sebagai Izin Usaha Obat Hewan
  3. Registrasi Obat Hewan :
    a. Pemeriksaan Awal = 10 hari
    b. Evaluasi PPOH = 90
    c. Evaluasi KOH = 120 hari
  4. Pengadaaan Sample / diimpor dalam jumlah sesuai ketentuan yang berlaku
  5. Pengiriman Sample HARUS oleh Penanggung Jawab Teknis/ Dokter Hewan/ Pharmacist:
    a. Pengujian Sample Pharmacetik : 35 hari
    b. Pengujian Sample Biologik : 75 hari
  6. Bila lulus Uji, akan keluar SPP Surat Perintah Pembayaran, dan dalam tempo 10 hari setelah bayar akan keluar NOMOR PENDAFTARAN, Nomor Pendafataran Obat Hewan berlaku untuk 10 tahun
  7. Setelah Nomor Pendaftaran Obat keluar :
    a. Mendaftar sebagai anggota ASOHI
    b. Mengajukan Rekom Impor ke DIrjen Kesehatan Hewan
PI – Persetujuan Impor Produk Kehutanan

Untuk mengimpor produk kehutanan, atau barang yang berbahan baku kayu /hasil hutan diperlukan Rekomendasi Impor dari Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup.

Berikut adalah langkah untuk mendapatkan Rekomendasi Import :

  1. Daftar Hak Akses
  2. Melakukan Uji Tuntas
  3. Deklarasi Impor
  4. Penerbitan Rekomendasi Impor

Setelah Terbit Rekomendasi Impor, dapat mengajukan PI – Persetujuan Impor ke Kementrian Perdagangan

Adapun Syarat untuk lulus uji Tuntas sampai terbit deklarasi import adalah :

  1. Dokumen Perusahaan Lengkap
  2. Dokumen Legal Perusahaan Pemasok ( Eksportir ke Indonesia)
  3. Dokumen Legal Perusahaan Produsen ( Yang membuat Produk bagi Eksportir )
  4. Infomasi Produk yang akan Diimpor
  5. Sertifikat COC Produsen
  6. Rencana Impor
APIP – Angka Pengenal Importir Produsen

Waktu Proses: 20 hari kerja

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
  3. Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV
  4. Keterangan Domisili Perusahaan (asli) / Legalisir kelurahan;
  5. Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
  6. NPWP Perusahaan
  7. NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  8. PPKP;
  9. Surat Izin Usaha Industri (IUI);
  10. TDP;
  11. KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  12. Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  13. Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
  14. Surat Referensi Bank Devisa (asli);
  15. Foto Copy UUG/HO
  16. Photo Lokasi/Kantor

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
  2. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
APIU untuk perusahaan PMA

Waktu Proses : 20 hari kerja

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
  3. Keterangan Domisili Perusahaan (asli);
  4. Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
  5. NPWP Perusahaan
  6. NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  7. PPKP;
  8. SP PMA / Izin Prinsip;
  9. TDP;
  10. KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  11. Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  12. Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
  13. Surat Referensi Bank Devisa (asli);
  14. Photo Lokasi/Kantor

Dasar Hukum :

  1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal;
  2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal;
  3. Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
  4. Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API).
Izin Impor Sementara

Waktu Proses: 10 hari kerja

Persyaratan

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur);
  • Perjanjian Sewa/Pinjam Peralatan
  • Rekomendasi Deperindag (bila barang bukan baru)

Dasar Hukum:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.04/2007 Tentang Impor Sementara
APIU – Angka Pengenal Importir Umum

Waktu Proses : 20 hari kerja

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  2. SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan Hukum dan HAM;
  3. Legalisasi / Pendaftaran Pengadilan Negeri bagi badan hukum CV
  4. Keterangan Domisili Perusahaan (asli);
  5. Perjanjian Sewa (min 2 tahun) / Akta Jual Beli dan PBB;
  6. NPWP Perusahaan
  7. NPWP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  8. PPKP;
  9. SIUP;
  10. TDP;
  11. KTP Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  12. Paspor Pimpinan/Direksi/Pengurus;
  13. Pas Photo Pimpinan/Direksi/Pengurus uk. 3×4 = 4 lembar (background merah);
  14. Surat Referensi Bank Devisa (asli);
  15. Photo Lokasi/Kantor

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API);
  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 17/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 45/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Angka Pengenal Importir (API)
NIK – Nomor Induk Kepabenan

Waktu Proses : 50 hari kerja

Persyaratan :

  1. Surat Ijin Usaha (SIUP/IUT) atau Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  2. Pendaftaran/Izin Prinsip Penanaman Modal/Surat Persetujuan yang dimiliki (SP PMA);
  3. Izin Usaha yang dimiliki;
  4. Angka Pengenal Importir (API);
  5. Surat Keterangan Domisili perusahaan (legalisir kelurahan);
  6. Kartu NPWP dan SP-PKP perusahaan;
  7. Akte pendirian perusahaan dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
  8. Akte perubahan terakhir dan pengesahannya dari Kementerian Hukum dan HAM;
  9. Bukti penguasaan atas tempat usaha (Sertifikat HM/HGB atau Bukti Sewa);
  10. Bukti identitas (KTP/KITAS/Paspor) pengurus / penanggung jawab perusahaan (direktur/komisaris atau lainnya);
  11. Kartu NPWP pengurus / penanggung jawab perusahaan;
  12. Laporan keuangan terakhir (minimal Neraca dan Laporan Rugi Laba);
  13. Bagan struktur organisasi perusahaan;
  14. Rekening koran perusahaan;
  15. Bagan rekening (chart of account) sistem pembukuan perusahaan;
  16. Flow Chart, Manual System
  17. Contoh bukti pembukuan (dari Jurnal Umum/Buku Besar/ Subsidiary Legder/lainnya);
  18. Ijazah terakhir Manager Akutansi;
  19. LHP dan SKP dan Dirjen Pajak, LHA dan DJBC dan Audit KAP; Faktur Pajak yang diterima dan dikeluarakan;
  20. Jurnal Pembelian, Jurnal Pengengeluaran kas dan buku besarnya;
  21. Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas dan Buku besarnya;
  22. SK Fasilitas Impor (bintek, BKPM, DJBC) dan bukti PIB beserta Purchase Order, Invoice, P/L, B/L, serta rangkaian Bukti pembayaran T/T (apabila sudah ada);
  23. Rekapitulasi Impor satu tahun (bila sudah ada).

Dasar Hukum :

  1. Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
  2. Peraturan Menteri Keuangan No. 220/PMK.04/2008 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Keuangan No. 124/PMK.04/2007 Tentang Registrasi Importir;
Izin Impor Barang Modal Bukan Baru atau Bekas

Waktu Proses : 10 hari kerja

Persyaratan :

  • Akta Pendirian Perush dan Perubahannya;
  • SK Pengesahan/Persetujuan/Laporan dari Hukum dan HAM;
  • SP PMA/Izin Prinsip/Izin Usaha/IUI atau Izin Teknis lainnya;
  • Keterangan Domisili Perusahaan;
  • NPWP Perusahaan;
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
  • Angka Pengenal Importir Produsen (API-P);
  • Daftar Mesin dengan nomer HS;
  • Proforma Invoice;
  • Proforma Packing List;
  • Spesifikasi Teknis (Brosur).

Dasar Hukum :

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 57/M-DAG/PER/12/2008 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
  • Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63/M-DAG/PER/12/2009 Tentang Ketentuan Impor Barang Modal Bukan Baru
Importir Produsen

Waktu Proses: 10 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. IP Tekstil
  2. IP Prekursor Non Pharmasi
  3. IP Gula – Kristal Rafinasi
  4. IP Plastik
  5. IP Garam Iodisasi
  6. IP Pelumas
  7. IP Nitrocellulose (NC)
  8. IP Bahan Berbahaya (B2)
  9. IP BPO – Non Metil Bromida
  10. IP Limbah Non B3 – Kertas
  11. IP BPO – Metil Bromida
  12. IP Garam Non Iodisasi
  13. IP Limbah Non B3 – Kaca
  14. IP Limbah Non B3 – Skrap Karet
  15. IP Limbah Non B3 – Skrap Logam
  16. IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
  17. IP Gula – Kristal Mentah
  18. IP Etilena
  19. IP Beras – Bahan Baku Industri
  20. IP Limbah Non B3 – Plastik
  21. IP Limbah Non B3 – Potongan Kain
  22. IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
  23. IP Besi atau Baja Kontraktor KS

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. API-P (Angka Pengenal Importir Produsen);
  6. NPIK untuk komoditi tertentu
  7. Izin Usaha Industri / Tanda Daftar Industri;
  8. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  9. Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor;
  10. Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
  11. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
  12. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  13. Kapasitas, Rencana produksi dan kebutuhan bahan baku satu tahun produksi;
  14. Laporan produksi dan realisasi impor bahan baku 2 (dua) tahun terakhir bagi yang telah berproduksi 2 (dua) tahun atau lebih;

Dasar Hukum

  • IP Tekstil
    • Peraturan Menteri Perdagangan 23/M-DAG/PER/6/2009 Ketentuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil ;
    • Peraturan Menteri Perdagangan 02/M-DAG/PER/1/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23/M-DAG/PER/6/2009 tentang Ketentuan Impor Tekstil dan Produk
  • IP Prekursor Non Pharmasi
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor
  • IP Gula – Kristal Rafinasi
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
  • IP Plastik
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • IP Garam lodisasi
    • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
    • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas
    • Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang
    • Ketentuan Impor Garam
  • IP Pelumas
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
      Keputusan Bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Menteri Keuangan dan Menteri Perindustrian dan Perdagangan 1905 K/34/MEM/2001, No. 426/KMK.01/2001, No. 233/MPP/Kep/7/2001 Ketentuan Impor Pelumas
  • IP Nitrocellulose (NC)
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC)
  • IP Bahan Berbahaya (B2)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya
  • IP BPO – Non Metil Bromida
    • IP Limbah Non B3 – Kertas ; Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP BPO – Metil Bromida
    • Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
    • Peraturan Menteri Perdagangan 51/M-DAG/PER/12/2007 Ketentuan Impor Metil Bromida untuk Keperluan Karantina dan Pra Pengapalan
    • Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
  • IP Garam Non lodisasi
    • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Ketentuan Impor Garam
    • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam
  • IP Limbah Non B3 – Kaca
    • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP Limbah Non B3 – Skrap Karet
    • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP Limbah Non B3 – Skrap Logam
    • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP PCMX / 4 Chloro-3,5-Dimethylphenol
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 417/MPP/KEP/6/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 230/MPP/KEP/7/1997
  • IP Gula – Kristal Mental
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula
  • IP Etilena
    • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • IP Beras – Bahan Baku Industri
    • Peraturan Menteri Perdagangan 12/M-DAG/PER/4/2008 Ketentuan Impor dan Ekspor Beras
  • IP Limbah Non B3 – Plastik
    • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP Limbah Non B3 – Potongan Kain
    • Peraturan Menteri Perdagangan 39/M-DAG/PER/9/2009 Ketentuan Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun (Non B3)
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • IP Besi atau Baja Importir Produsen Besi atau Baja
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja
  • IP Besi atau Baja Kontraktor KKS
    • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja
Importir Terdaftar

Waktu Proses: 10 hari kerja

Pengurusan Dokumen

  1. IT Cakram Optik;
  2. IT Bahan Peledak Industri (Komersial);
  3. IT Garam;
  4. IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar);
  5. IT Bahan Berbahaya (B2);
  6. IT Nitrocellulose (NC);
  7. IT Prekursor Non Pharmasi;
  8. IT Sakarin Dan Garamnya;
  9. IT Minol (Minuman Berakhohol);
  10. IT Intan Kasar;
  11. IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;
  12. IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO);
  13. IT Produk Tertentu – Elektronika;
  14. IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi;
  15. IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak;
  16. IT Produk Tertentu – Alas Kaki;
  17. IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman;
  18. IT Besi atau Baja;
  19. IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal;
  20. IT Produk Tertentu – Kosmetik

Persyaratan

  1. Surat Permohonan Tertulis Surat permohonan tertulis tentang dokumen yang diajukan dengan Kop Surat Perusahaan;
  2. Fotocopy Akte Pendirian Perusahaan dan perubahannya;
  3. NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);
  4. TDP (Tanda Daftar Perusahaan);
  5. API-U (Angka Pengenal Importir Umum);
  6. NPIK untuk komoditi tertentu
  7. SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) / SIUP-MB
  8. SP PMA/Izin Prinsip Penanaman Modal untuk perusahaan PMA;
  9. Surat Keterangan Asosiasi-asosiasi sesuai produk yang akan diimpor
  10. Rekomendasi Ditjen terkait (a.l: Dirjen IAK, DirJen ILMTA; Dirjen Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Ditjen Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi, Ketua Badan Narkotika Nasional, Badan Reserse Kriminal, Badan Koordinasi Pemberantasan Uang Palsu (Botasupal), Kepala BPOM, Deptan tentang keputusan Menteri Pertanian, Direktur Jenderal Basis Industri Manufaktur dll) sesuai produk yang akan diimpor;
  11. Rencana Impor dalam 1 (satu) tahun (Jumlah, Jenis barang, Pos Tarif/HS (10 digit) serta Pelabuhan Tujuan);
  12. Nomor Identitas Kepabeanan (NIK);
  13. Kontrak Penjualan;

Dasar Hukum

IT Cakram Optik:

  • Peraturan Menteri Perdagangan No. 11/M-DAG/PER/3/2010 Tentang Ketentuan Impor Mesin, Peralatan Mesin, Bahan Baku, Cakram Optik Kosong, dan Cakram Optik Isi;

IT Bahan Peledak Industri (Komersial)

  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/Kep/7/1997 Tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya;IT Garam
  • Peraturan Menteri Perdagangan 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam;
  • Peraturan Menteri Perdagangan 44/M-DAG/PER/10/2007 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 20/M-DAG/PER/9/2005 Tentang Ketentuan Impor Garam

IT Gula – Kristal Putih (Plantation White Sugar

  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 527/MPP/Kep/9/2004 Ketentuan Impor Gula;

IT Bahan Berbahaya (B2)

  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 254/MPP/KEP/7/2000 Tata Niaga Impor dan Peredaran Bahan Berbahaya Tertentu;

IT Nitrocellulose (NC)

  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 662/MPP/KEP/10/2003 Perubahan Atas Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 418/MPP/KEP/6/2003 Tentang Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC) Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 418/MPP/KEP/6/2003 Ketentuan Impor Nitro Cellulose (NC);

IT Prekursor Non Pharmasi

  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 647/MPP/KEP/10/2004 Ketentuan Impor Prekursor;

IT Sakarin Dan Garamnya

  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 230/MPP/Kep/7/1997 Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya
  • Surat Keputusan (SK) Menteri Perindustrian dan Perdagangan 478/MPP/KEP/7/2003 Perubahan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 230/MPP/KEP/7/1997;

IT Minol (Minuman Berakhohol)

  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/10/2009 Ketentuan Umum di Bidang Impor
  • Peraturan Menteri Perdagangan 43/M-DAG/PER/9/2009 Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol
  • Peraturan Menteri Perdagangan 53/M-DAG/PER/12/2010 Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Ketentuan Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol;

IT Intan Kasar

  • Peraturan Menteri Perdagangan 10/M-DAG/PER/6/2005 Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar
  • Peraturan Menteri Perdagangan 25/M-DAG/PER/7/2008 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 10/M-DAG/PER/6/2005 Tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Intan Kasar;

IT Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna

  • Peraturan Menteri Perdagangan 15/M-DAG/PER/3/2007 Ketentuan Impor Mesin Multifungsi Berwarna, Mesin Fotokopi Berwarna dan Mesin Printer Berwarna;

IT Bahan Perusak Lapisan Ozon (IT BPO)

  • Peraturan Menteri Perdagangan 24/M-DAG/PER/6/2006 Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon
  • Peraturan Menteri Perdagangan 38/M-DAG/PER/10/2010 Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2006 tentang Ketentuan Impor Bahan Perusak Lapisan Ozon;

IT Produk Tertentu – Elektronika

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Produk Tertentu – Pakaian Jadi

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Produk Tertentu – Mainan Anak-Anak

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Produk Tertentu – Alas Kaki

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Produk Tertentu – Produk Makanan dan Minuman

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Besi atau Baja

  • Peraturan Menteri Perdagangan 54/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Besi atau Baja;

IT Produk Tertentu – Obat Tradisional dan Herbal

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu;

IT Produk Tertentu – Kosmetik

  • Peraturan Menteri Perdagangan 57/M-DAG/PER/12/2010 Ketentuan Impor Produk Tertentu

Layanan

Izin Ekspor

Izin Impor

Izin Prinsip

Izin Teknis

Izin Tinggal

Izin Usaha

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.