Izin Prinsip
Pengurusan Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan
Selain fisik pabrik sesuai standar SNI, untuk memperoleh Izin edar BPOM Air minum dalam kemasan, maka perlu disiapkan hal berikut :
- Akta ( CV/ PT) dengan Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
- NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
- SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Baku)
- IMB
- Pendaftaran Merk
- ISO
- SNI
- BPOM
- Sertifikat Halal
Kami bantu anda mempersiapkan seluruh point di atas
KPPA- Kantor Perwakilan Perdangan Asing
KPPA- KANTOR PERWAKILAN PERDAGANGAN ASING
Apa yang bisa dilakukan oleh KPPA?
• Memperkenalkan, mempromosikan dan memasarkan barang yang diproduksi oleh perusahaan induk, serta memberikan informasi, atau arahan untuk penggunaan dan impor barang kepada perusahaan atau pengguna di Indonesia.
• Melakukan penelitian pasar dan pengawasan di Indonesia untuk penjualan barang-barang domestik yang diproduksi oleh perusahaan induk.
• Melakukan riset pasar pada barang-barang yang diperlukan oleh perusahaan induk di luar negeri (yang menunjuk perusahaan di Indonesia) serta memberikan informasi tentang ketentuan ekspor barang kepada perusahaan di Indonesia.
• Menutup kontrak untuk dan atas nama perusahaan yang ditunjuk oleh perusahaan induk di Indonesia untuk ekspor barang.
• KPPA dilarang untuk melakukan aktivitas perdagangan dan transaksi penjualan seperti mengajukan tender, menandatangani kontrak, menyelesaikan klaim, dll.
• KPPA dapat beroperasi di ibukota provinsi, kabupaten dan kota di Indonesia.
• KPPA harus berlokasi di gedung Perkantoran
• Dalam hal Eksekutif Perwakilan adalah orang asing, ia harus mendapatkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) dan Izin Kerja untuk tinggal dan bekerja di Indonesia.
#KPPA #kantorperwakilanperdaganganasing
Kantor Perwakilan Asing
A. Kantor Perwakilan Perusahaan Asing (KPPA) – BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Persetujuan Kantor Pewakilan Perusahaan Asing (KPPA);
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company dan Perubahannya;
Surat Pernyataan/Penunjukan Perusahaan (Letter of Appointment);
Power of Attorney / Surat Kuasa;
Paspor / KTP dari Calon Chief of Representative Office;
Letter of Statement / Surat Pernyataan bahwa Chief RO tidak bekerja ditempat lain.
Dasar Hukum :
Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
B. Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (SIUP3A) – BKPM
Waktu Proses: 30 hari kerja *)
Surat Persetujuan Izin Usaha Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan : *)
Letter of Intent;
Letter of Appointment;
Letter of Statement oleh Kepala Kantor Perwakilan;
Letter of Statement oleh Holding Company;
Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat;
Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
Curriculum Vitae Kepala Perwakilan
Pas Photo Kepala Kantor Perwakilan.
Dasar Hukum :
1. Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
2. Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
*) CATATAN:
Asumsi Kepala Kantor Perwakilan adalah Warga Negara Indonesia;
Harga diluar uang jaminan Rp. 1.000.000,- (WNI) atau Rp. 5.000.000,- (WNA);
Apabila Kepala Kantor Perwakilan WNA, jenis dokumen pengurusan dan persyaratan ditambah dengan Izin Kerja WNA yang bersangkutan.
C. Perijinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing – Kementrian Pekerjaan Umum
Waktu Proses: 30 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Surat Izin Perwakilan Badan Usaha Jasa Kontruksi Asing;
Surat Keterangan Domisili Perusahaan;
Nomer Pokok Wajib Pajak (NPWP);
Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Persyaratan :
Akta Perusahaan Holding Company yang dilegalisir notaris dan KBRI setempat;
Letter of Intent;
Letter of Appointment;
Letter of Statement;
Surat Rekomendasi/Pengantar dari KBRI setempat/ Kedutaan yang bersangkutan di Jakarta;
Membayar uang administrasi sebesar USD 10,000 untuk bidang Konsultasi dan/atau USD 15,000 untuk bidang Pelaksana Konstruksi
Curriculum Vitae Kepala Perwakilan;
Keterangan Pengalaman perusahaan di bidang Jasa Konstruksi
Paspor lengkap Kepala Kantor Perwakilan (WNA);
Surat Pengantar / Sponsor untuk WNA
KTP Kepala Kantor Perwakilan (WNI);
Surat Keterangan Domisili / Keterangan Gedung
Dasar Hukum :
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 50/PRT/1991 Tentang Perijinan Perwakilan Perusahaan Jasa Konstruksi Asing.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No. 28/PRT/M/1991 Tentang Perizinan Perwakilan Badan Usaha Jasa Konstruksi Asing.
Yayasan
Waktu Proses: 25 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Pesan Nama di Kementrian Hukum dan Ham
- Akta Pendirian
- NPWP Yayasan
- SK Menkum Ham
Persyaratan :
- KTP pendiri
- KTP pengurus/ pembina/ pengawas
- NPWP calon ketua Yayasan.
- Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/ pembina/ pengawas Yayasan
- Bukti modal/ Aset untuk Yayasan
- Domisili perusahaan Yayasan ( setelah akta dibuat)
- NPWP yayasan ( setelah akta dibuat)
Dasar Hukum :
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2008 tentaYayasan
CV. Commanditaire Vennootschap
Waktu Proses: 25 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
- Akte Notaris/Pendirian Perusahaan.
- Domisili Usaha.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
- Legalisir Pengadilan.
- SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan)
- Dan TDP (Tanda Daftar Perdagangan)
Persyaratan :
- Foto copy KTP para pendiri.(Minimal 2 orang).
- Foto copy Kartu Keluarga Penanggung Jawab.
- Foto copy PBB/Surat Sewa-Menyewa.
- Pas Foto 3X4 = 4 lembar (warna).
- Surat Pengantar R T dan RW
PT. Swasta Nasional
Pendirian PT. Swasta Nasional
Waktu Proses: 60 hari kerja
Pengurusan Dokumen :
Pemesanan Nama pada Departemen Hukum dan HAM RI
Akta Pendirian dari Notaris
SK Pengesahan Menteri Hukum dan HAM RI
Surat Keterangan Domisili
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PPKP)
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
Tanda Daftar Perusahaan
Berita Negara RI
Persyaratan :
Foto Copy KTP minimal 2 orang;
Nama Perusahaan
Susunan Direksi dan Komisaris;
Susunan Permodalan;
Alamat Perusahaan;
Bidang Usaha;
Bukti Kepemilkan (Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa);
NPWP Pribadi Direktur;
Denah Lokasi Perusahaan;
Pasphoto Direktur
Dasar Hukum :
– Undang-undang No. 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
*) Catatan :
Asumsi Bidang Usaha PT adalah Jasa Perdagangan Umum (Barang dan/atau Jasa) ;
SIUP merupakan Izin Teknis untuk Jasa Perdagangan Umum;
Izin Teknis terkait dengan bidang usaha perusahaan dan layanan dapat disesuaikan.
PMA
A. Pendirian
Waktu Proses : 40 hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Pesan Nama Perusahaan.
- Pendaftaran Penanaman Modal.
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan.
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan.
- SK Pengesahan Akta Pendirian Menkum dan HAM.
- Izin Prinsip Penanaman Modal.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Persyaratan
- Copy Akta Pendirian Perusahaan dan Perubahannya dalam Bhs Inggris dan Indonesia (bagi Peserta Perusahaan Asing);
- Copy Akta Pendirian dan perubahannya dan SK Kehakiman (bagi peserta perusahaan Indonesia);
- Copy Paspor lengkap yang masih berlaku (bagi peserta perorangan Asing);
- Copy KTP (bagi perorangan Indonesia atau pimpinan badan usaha Indonesia);
- Copy NPWP (bagi peorangan maupun badan usaha Indonesia)
- Nama Perusahaan;
- Bidang usaha;
- Keterangan rencana kegiatan, berupa uraian proses produksi yang mencantumkan jenis bahan baku dan dilengkapi dengan diagram alir/flow chart;
- Uraian kegiatan usaha sektor jasa;
- Lokasi Perusahaan;
- Akta Jual Beli atau Surat Perjanjian Sewa lokasi perusahaan.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 14 Tahun 2009 Tentang Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik.
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
B. Perubahan
(Harga, Waktu, Pengurusan Dokumen, dan Persyaratan tergantung/disesuaikan atas jenis perubahannya)
C. Izin Usaha (d/h IUT)
1. Izin Usaha di Luar Kawasan Industri
Waktu Proses: 14 hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
- Izin Usaha.
Persyaratan
- Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
- Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
- NPWP;
- Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
- IMB;
- Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
2. Izin Usaha berlokasi di dalam Kawasan Industri
Waktu Proses: 14 hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal.
- Izin Usaha
Persyaratan
- Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
- Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
- NPWP;
- Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
- IMB;
- Izin Gangguan (UUG/HO) atau rekaman Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) semester terakhir;
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- Permohonan Izin Usaha ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Kawasan Industri.
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
3. Izin Usaha Penggabungan Perusahaan (Merger)
Waktu Proses: 14 hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Laporan Kegiatan Penanaman Modal
- Izin Usaha
Persyaratan
- Akta pendirian dan pengesahan serta akta perubahan dan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM;
- Pendaftaran Penanaman Modal/Izin Prinsip Penanaman Modal/Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal/Surat Persetujuan Penanaman Modal/Izin Usaha dan/atau Surat Persetujuan Perluasan Penanaman Modal/Izin Usaha Perluasan yang dimiliki;
- NPWP;
- Akta Jual Beli atau Perjanjian Sewa Menyewa sebagai bukti kepemilikan;
- IMB;
- Izin Gangguan (UUG/HO) atau Surat Izin Tempat Usaha (SITU);
- Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL);
- Permohonan Izin Usaha ditandatangani oleh Direktur/Pimpinan Kawasan Industri (bagi yang berlokasi di dalam Kawasan Industri);
- Kesepakatan seluruh pemegang saham masing-masing perusahaan baik perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) maupun perusahaan yang menggabung (merging company) tentang persetujuan penggabungan perusahaan dalam bentuk akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham;
- Kesepakatan seluruh pemegang saham perusahaan yaitu perusahaan yang meneruskan kegiatan (surviving company) dan perusahaan yang menggabung (merging company) tentang rencana penggabungan perusahaan (Merger Plan) dalam bentuk akta merger yang telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Rekaman Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) periode terakhir bagi perusahaan yang meneruskan kegiatan usaha (surviving company).
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
D. Izin Perluasan
Waktu Proses: 40 hari kerja
Pengurusan Dokumen
- Izin Prinsip Perluasan Penanaman Modal.
- Akte Notaris Pendirian Perusahaan.
- SK Persetujuan Akta Menkum dan HAM.
- TDP (Tanda Daftar Perusahaan).
Persyaratan
- Rekaman Izin Usaha
- Rekaman Izin Prinsip Penanaman Modal dan/atau perubahannya.
- Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Departemen Hukum dan HAM
- Keterangan rencana kegiatan
- Kesepakatan perubahan komposisi saham antara asing dan Indonesia dalam perseroan yang dituangkan dalam bentuk rekaman Risalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)/Keputusan Sirkular yang ditandatangani oleh seluruh pemegang saham dan telah dicatat/didaftarkan (waarmerking)
- Bukti diri pemegang saham baru, dalam bentuk:
-Rekaman Akta Pendirian dan perubahannya dengan pengesahannya;
-NPWP;
-Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku serta NPWP bagi perorangan warga negara Indonesia;
-Rekaman Paspor yang masih berlaku bagi perorangan warga negara asing;
-Rekaman Akta Pendirian (Article of Association) dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia atau bahasa Inggris bagi badan hukum asing; - Kronologis penyertaan dalam modal perseroan sejak pendirian perusahaan sampai dengan permohonan terakhirLaporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Dasar Hukum
- Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 12 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Permohonan dan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal
- Peraturan Kepala BKPM No. 7 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas Peraturan Kepala BKPM No. 13 Tahun 2009 Tentang Pedoman dan Tata Cara Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal.
Layanan
Izin Ekspor
Izin Impor
Izin Prinsip
Izin Teknis
Izin Tinggal
Izin Usaha
Kami siap membantu anda sepenuh hati
Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.