Izin Teknis

  1. Home
  2. Layanan
  3. Izin Teknis
Izin Industri Air Minum Kemasan
IT PI Prekursor Non Farmasi
Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia
PKRT – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga
Produk Digital Bisa Dapat SIUPL
Verifikasi Marketing Plan Dan Kode Etik
UTTP- Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya
Produk Wajib BPOM
Gudang Standar BPOM
Izin Klinik Kesehatan dan Kecantikan
Izin Kursus
Izin Usaha PPJK
SIUJPT
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan
Pengurusan Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan

Selain fisik pabrik sesuai standar  SNI,  untuk memperoleh Izin  edar  BPOM Air minum dalam kemasan, maka perlu disiapkan  hal berikut :

  1. Akta ( CV/ PT) dengan   Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
  2. NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
  3. SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Baku)
  4. IMB
  5. Pendaftaran Merk
  6. ISO
  7. SNI
  8. BPOM
  9. Sertifikat Halal

Kami bantu anda  mempersiapkan seluruh point  di atas

IT PI Prekursor Non Farmasi

Apakah bisa mengimpor Prekursor Non Farmasi?

Bisa, caranya Perusahaan harus mengantungi izin

Terlebih dulu sebagai IT – Importir Terdaftar Prekursor Non Farmasi.

Kemudian ajukan PI- Perizinan Impor Prekursor Non Farmasi

Dengan syarat utama telah memperoleh Rekomendasi dari BNN dan Bareskrim.

Info lebih lanjut silakan menghubungi kami.

Kewajiban Pencantuman Label Bahasa Indonesia

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa  pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia .

Kewajiban ini dilakukan  oleh :  Produsen  ataupun Importir

Adapun jenis barang  yang wajib mencantumkan label adalah :

  1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika
  2. Barang bahan bangunan
  3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya)
  4. Barang tekstil dan produk tekstil
  5. Barang Lainnya

Proses pendaftaran label selengkapnya  silakan menghubungi  PT PBS

Email : cs@ptpbs.co.id

PKRT – Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga

Jenis  barang apa saja yang termasuk dalam katagori PKRT dan membutuhkan Izin Edar  PKRT ?

Semua alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.  Bisa produk dalam negeri ataupun produk impor.

Saat mengajukan Izin Edar ada biaya resmi yang harus dibayar sesuai kelas resiko dari jenis barang.   Berikut ini adalah  Klasifikasi berdasarkan kelas resiko yang akan menentukan besaran biaya PNBP

  1. 1. Kelas I (Resiko rendah)

PKRT yang pada penggunaannya tidak menimbulkan akibat yang berarti seperti  iritasi,  korosif,  karsinogenik.   PKRT  ini  sebelum beredar  perlu  mengisi  formulir  pendaftaran  tanpa  harus  disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: kapas , tissue

  1. 2. Kelas II (Resiko sedang)

PKRT yang pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat seperti iritasi, korosif tapi tidak menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik. PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi  formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan disertai hasil pengujian laboratorium. Contoh: Deterjen, Alkohol.

  1. 3. Kelas Ill (Resiko Tinggi)

PKRT yang mengandung Pestisida  dimana  pada penggunaannya dapat menimbulkan akibat serius seperti karsinogenik.  PKRT ini sebelum beredar perlu mengisi formulir pendaftaran dan memenuhi persyaratan, melakukan pengujian pada laboratorium yang telah ditentukan serta telah mendapatkan persetujuan dan KOMISI PESTISIDA Contoh: Anti nyamuk bakar, repelan.

Bagaimana  cara mendapatkan Izin Edar PKRT?

Info lengkap,  hubungi PT PBS

Fix Produk Digital Bisa Dapat SIUPL

Para pengusaha MLM produk digital, kini bisa mengantongi dua izin sekaligus yakni SIUPL dan SIUP PMSE .Hal ini merujuk pada PP No. 71 Tahun 2019 , dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ada dua hal pokok diatur di sini: Pertama, setiap pelaku usaha daring wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Kedua, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace dan e-commerce diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah.
Menilik aturan di atas , maka untuk semua model binis MLM yang menggunakan Web sebagai sarana/ alat transaksi produknya meskipun produk tersebut bukan merupakan produk digital, tetap wajib mendaftarkan usahanya sebagai PSE dan wajib mengantongi SIUPPMSE.
PT PBS membantu pengusaha MLM produk digital untuk mendapatkan SIUPL sekaligus tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
Dan juga membantu pengusaha MLM produk konvensional non digital yang menggunakan web sebagai sarana transaksi untuk mendapatkan SIUPL, Tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
#siupl #siupmse #mlmprodukdigital #siuplprodukdigital #psekominfo
www.ptpbs.co.id
082298946766

Verifikasi Marketing Plan Dan Kode Etik

Di masa pandemi, verifikasi Marketing Plan dan Kode Etik yang dilakukan oleh APLI terhadap perusahaan pemohon SIUPL, dilakukan secara Zoom .
Bagaimana agar perusahaan anda dapat segera melakukan verifikasi kemudian mendaftarkan ke Kementrian Perdagangan untuk SIUPL ?
Silakan hubungi PT PBS 082298946766

#SIUPL #verifikasiapli #sipt #penjualanlangsung #MLM

UTTP- Perizinan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya

Apakah yang dimaksud dengan Izin Tipe UTTP?
Izin Tipe UTTP adalah persetujuan yang menyatakan UTTP telah memenuhi syarat teknis yang ditetapkan, sehingga dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia.

Apakah UTTP yang belum memiliki Izin Tipe UTTP dapat diimpor ke wilayah Republik Indonesia?
Tidak. UTTP termasuk salah satu komoditi yang importasinya terkena Lartas (larangan dan pembatasan). Agar UTTP yang diimpor dapat memasuki wilayah Republik Indonesia, maka UTTP tersebut harus memiliki dokumen pelengkap kepabeanan berupa Surat Keterangan Rekapitulasi Izin Tipe (SKRIT) UTTP Asal Impor yang diterbitkan oleh Direktorat Metrologi. SKRIT UTTP Asal Impor tersebut merupakan rekapitulasi Izin Tipe yang dimiliki oleh suatu importir yang memuat nomor Izin Tipe UTTP yang telah diterbitkan sebelumnya.

Siapakah yang dapat mengajukan permohonan Izin Tipe UTTP?
Permohonan Izin Tipe UTTP dapat diajukan oleh importir UTTP, yaitu perusahaan yang mengimpor UTTP.  Baik untuk diperjualbelikan  atau tidak untuk diperjualbelikan. 

#urusizinuttp  #alatukur  #timbangan   #uttp   #importimbangan 

Produk Apa Yang Wajib BPOM

Sederhananya semua jenis produk yang berhubungan langsung dengan manusia. Apakah produk tsb dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM .

Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.

Bagaimana pengurusan BPOM? Serahkan kepada PT Pelangi Bintang Semesta. Kami siap membantu mengurus izin edar BPOM baik untuk produk Lokal maupun Impor.

Sewa Gudang Sesuai Standar BPOM

PT.Pelangi Bintang Semesta membantu proses pendirian perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung (MLM ), kami juga membantu dalam hal :

Menyiapkan gudang untuk produk (food suplemen,kosmetik) yang sesuai dengan standar BPOM
Pengurusan notifikasi BPOM dan ijin edar
Pengurusan sertifikat Halal
Pengurusan impor dan custom clearance, trucking,handling dan distribusi sekitar Jabodetabek..

Izin Klinik Kesehatan dan Kecantikan

SYARAT KLINIK KESEHATAN & KECANTIKAN :
1. permohonan diatas kertas materai Rp. 6000,-
2. foto copy KTP (Pemohon Perorangan) / foto copy akte notaris (pemohon Yayasan).
3. daftar riwayat hidup yang disahkan oleh instansi berwenang.
4. gambar denah bangunan.
5. denah lokasi.
6. daftar ketenagaan.
7. daftar sarana dan prasarana.
8. surat keterangan penggunaan penerangan.
9. surat keterangan penggunaan air.
10. daftar tarif.
11. data tenaga pelaksana harian :
12. surat penunjukan dan kesanggupan
13. ijasah dokter/perawat/bidan
14. SIP,SIK,SIPB
15. Surat keterangan tidak keberatan dari atasan langsung (bagi PNS)
16. data dokter penanggung jawab
17. surat penunjukan dan kesanggupan (SP);STR;SIP
18. surat keterangan tidak keberatan dari Atasan langsung (bagi PNS)

Izin Kursus

Waktu Proses : 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

Mengajukan berkas permohonan di loket pelayanan
Pemeriksaan berkas (lengkap)
Survey ke lapangan (apabila perlu)
Penetapan SKRD
Proses Izin
Pembayaran di Kasir
Penyerahan Izin
Persyaratan

Surat Permohonan
Proposal (Latar belakang, Tujuan, Sasaran, Kaitannya dengan dunia usaha).
Foto KTP Pendirian (Bagi perorangan)/ Foto copy Akte Notaris (Bagi Yayasan)
Riwayat hidup pendiri
Ijazah pendiri dan sumber belajar
Izin lokasi kursus diketahui Lurah / Rekomendasi Lurah
Tata tertib kursus
Peta lokasi
Kurikulum / silabus
Pas photo ukuran 3 x 4 ( 4 lembar)
Daftar fasilitas Kursus
Untuk kursus stir rekomendasi dari Polantas

Izin Usaha PPJK

Waktu Proses : 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

Persyaratan :

  1. NPWP
  2. Akte Perusahaan
  3. SPT PPh tahun terakhir
  4. Sertifikat Ahli Kepabeanan dari salah satu:

Pegawainya yang dikeluarkan oleh Badan
Pendidikan dan Latihan Keuangan (BPLK),
Departemen Keuangan

Dasar Hukum :

  1. UU No. 10/1995 · 29, 30 dan 31.
  2. Keputusan Menteri Keuangan tanggal 24 Desember 701/KMK.05/1996 1996 tentang Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
  3. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 4 Juni 1997 j.o. Kep-59/BC/1997 Kep-23/BC/1997 tanggal 21 Maret 1997 tentang Jaminan Bagi Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan.
Izin Usaha PPJK

Waktu Proses: 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen

Persyaratan

  1. Foto copy Akte Notaris Khusus Jasa Pengurusan Transportasi.
  2. Foto copy Domisili Usaha.
  3. Foto copy NPWP.
  4. Foto copy KTP Penanggung Jawab.
  5. Daftar Direksi dan Karyawan Perusahaan.
  6. Referensi Bank.
  7. Bukti Setor Modal
SIUP – Surat Izin Usaha Perdagangan

Waktu Proses : 14 hari kerja

Pengurusan Dokumen :

Persyaratan :

  1. Akta Pendirian Perusahaan;
  2. SK Pengesahan;
  3. Keterangan Domisili Perusahaan;
  4. NPWP Perusahaan;
  5. KTP Direktur;
  6. Pas Photo Direktur;
  7. Peninjauan Lokasi Perusahaan;
  8. Photo Lokasi Perusahaan;

Dasar Hukum :

Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007 Tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan
Peraturan Menteri Perdagangan No. 46/M-DAG/PER/9/2009 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan No. 36/M-DAG/PER/2/2007

Layanan

Izin Ekspor

Izin Impor

Izin Prinsip

Izin Teknis

Izin Tinggal

Izin Usaha

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.