Izin Tinggal Untuk Keluarga Asing

  1. Home
  2. Layanan
  3. Izin Tinggal Untuk Keluarga Asing
Jasa Pengurusan Izin Kerja Tenaga Asing dan KITAS
Indonesia Business VISA
Proses VISA
KITAS Perpanjangan I (KITAS Ke-2)
Dokumen Keimigrasian lainnya
Kitas Baru (Kitas ke-1)
Jasa Pengurusan Izin Kerja Tenaga Asing dan KITAS

Di masa New Normal, tata cara perolehan Izin kerja dan Izin Tinggal bagi Tenaga Asing pun turut berubah.
Perubahan yang paling mendasar pertama adalah, untuk mendapatkan Visa Tinggal Terbatas, jika calon TKA berada di luar negeri maka tidak lagi berkewajiban untuk mengambil Visa di KBRI setempat, melainkan mereka akan langsung mendapatkan E_ Visa, Visa Elektronik yang diperoleh secara online .
Yang kedua, E Visa untuk kerja bisa juga diperoleh oleh WNA yang posisinya berada di Indonesia . Atau kita sebut sebagai Onshore Visa.
Setelah Visa diperoleh, tahapan berikutnya untuk proses Kitas sama seperti sebelumnya.
Info lebih lengkap silakan menghubungi PT PBS

Indonesia Business VISA

Pandemi Covid 19 telah membuat sebagian besar menutup negaranya untuk kehadiran orang asing , khususnya yang berasal dari negara dengan katagori dimana pandemi masih tinggi.

Begitupun dengan Indonesia. Pihak Imigrasi sangat ketat memberlakukan ketentuan siapa, untuk tujuan apa dan dari negara mana orang asing yang akan masuk.

Untuk Sementara tidak ada pemberian izin Visa Turis.

Hanya perusahan yang memenuhi syarat dan ketentuan yang akan diberi rekomendasi oleh BKPM , yang bisa mendatangkan orang asing dan hanya untuk tujuan urusan bisnis mendesak.

Dengan pengalaman dan kemampuan kami, kami siap membantu anda untuk mendapatkan persetujuan Visa Bisnis .

#businessvisa #visatoindonesia #visitindonesia #visitbali #cometobali #visainpandemic #touristvisa #visaapproval #howtogetvisa

Proses VISA

PT.Pelangi Bintang Semesta membantu pengurusan ViSA untuk orang asing yang akan masuk ke Indonesia.

KITAS Perpanjangan I (KITAS Ke-2)

Waktu  Proses  : 25-35 hari ( normal),  15-25 ( Spoot )

Persyaratan  :
1. Sama dengan baru
2. KITAS asli lama
3. Buku Biru asli

Dokumen Keimigrasian lainnya

– VISA KUNJUNGAN SINGLE
– VISA KUNJUNGAN MULTIPLE
– VISA Sosial Budaya
– ERP
– EPO

Kitas Baru (Kitas ke-1)

Waktu Proses: 25-35 hari ( normal) , 15-25 ( spoot)

Persyaratan :

1. Dokumen Perusahaan Lengkap bagi TKA atau Surat Nikah ( untuk yang disponsori suami/isteri)

2. Paspor

3. CV

4. Ijazah

5. Photographs

Layanan

Izin Ekspor

Izin Impor

Izin Prinsip

Izin Teknis

Izin Tinggal

Izin Usaha

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.