Izin Usaha

  1. Home
  2. Layanan
  3. Izin Usaha
Izin Industri Air Minum Kemasan
Produk Digital Bisa Dapat SIUPL
Produk Wajib BPOM
Gudang Standar BPOM
Sertifikasi Halal
SIPT Kemendag
Konsultan Biro Perjalanan Wisata
SIUJPT- Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi
Survey Lokasi Kantor untuk SIUJPT
SKT Migas
Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
Pengurusan Izin Industri Air Minum Dalam Kemasan

Selain fisik pabrik sesuai standar  SNI,  untuk memperoleh Izin  edar  BPOM Air minum dalam kemasan, maka perlu disiapkan  hal berikut :

  1. Akta ( CV/ PT) dengan   Bidang Usaha Industri Air Minum Dalam Kemasan
  2. NIB RAB, IZIN INDUSTRI RAB
  3. SIPA ( Surat Izin Pengambilan Air Baku)
  4. IMB
  5. Pendaftaran Merk
  6. ISO
  7. SNI
  8. BPOM
  9. Sertifikat Halal

Kami bantu anda  mempersiapkan seluruh point  di atas

Fix Produk Digital Bisa Dapat SIUPL

Para pengusaha MLM produk digital, kini bisa mengantongi dua izin sekaligus yakni SIUPL dan SIUP PMSE .Hal ini merujuk pada PP No. 71 Tahun 2019 , dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik

Ada dua hal pokok diatur di sini: Pertama, setiap pelaku usaha daring wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE. Kedua, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE), termasuk marketplace dan e-commerce diwajibkan untuk menyerahkan seluruh data transaksinya kepada pemerintah.
Menilik aturan di atas , maka untuk semua model binis MLM yang menggunakan Web sebagai sarana/ alat transaksi produknya meskipun produk tersebut bukan merupakan produk digital, tetap wajib mendaftarkan usahanya sebagai PSE dan wajib mengantongi SIUPPMSE.
PT PBS membantu pengusaha MLM produk digital untuk mendapatkan SIUPL sekaligus tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
Dan juga membantu pengusaha MLM produk konvensional non digital yang menggunakan web sebagai sarana transaksi untuk mendapatkan SIUPL, Tanda daftar PSE Kominfo dan Persetujuan SIUPMSE dari Kementrian Perdagangan .
#siupl #siupmse #mlmprodukdigital #siuplprodukdigital #psekominfo
www.ptpbs.co.id
082298946766

Produk Apa Yang Wajib BPOM

Sederhananya semua jenis produk yang berhubungan langsung dengan manusia. Apakah produk tsb dikonsumsi, dihirup, dioles, digosok,ditetes , ditempel, semua Wajib mendapatkan sertifikat BPOM .

Contohnya, segala jenis Obat Kimia maupun herbal atau tradisional, Suplemen, Pangan dan pangan olahan, Minuman, Kosmetik, Sabun mandi, pasta gigi, minyak esensial, dan lain-lain.

Bagaimana pengurusan BPOM? Serahkan kepada PT Pelangi Bintang Semesta. Kami siap membantu mengurus izin edar BPOM baik untuk produk Lokal maupun Impor.

Sewa Gudang Sesuai Standar BPOM

PT.Pelangi Bintang Semesta membantu proses pendirian perusahaan yang bergerak di bidang Penjualan Langsung (MLM ), kami juga membantu dalam hal :

Menyiapkan gudang untuk produk (food suplemen,kosmetik) yang sesuai dengan standar BPOM
Pengurusan notifikasi BPOM dan ijin edar
Pengurusan sertifikat Halal
Pengurusan impor dan custom clearance, trucking,handling dan distribusi sekitar Jabodetabek..

Sertifikasi Halal

Sertifikasi Halal bukan hanya menjadi kewajiban tapi juga sudah merupakan suatu kebutuhan, bila sebuah produk ingin dapat diterima di pasar muslim dunia. Terutama pasar besar di Indonesia.
PT Pelangi Bintang Semesta membantu mengurus proses perolehan sertifikasi halal , baik untuk produk Impor maupun lokal

SIPT Kemendag

SIPT Kemendag, Sistem Informasi Periizinan Terpadu , adalah sistem yang dibuat oleh Kementrian Perdagangan agar semua badan usaha yang telah mendaftar di OSS dan telah memenuhi komitmen sesuai yang disyaratkan, terdata di Sistem Kementrian Perdagangan.

Konsultan Biro Perjalanan Wisata

Anda bermaksud membuka usaha BPW – Biro Perjalanan Wisata?

Pahami terlebih dahulu syarat untuk mendapatkan izin usaha Biro Perjalanan Wisata (izin travel agent). Izin tersebut dapat diajukan ke Dinas Perizinan daerah tingkat II atau setingkat Kabupaten/Kota. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendirikan PT dengan Maksud dan tujuan yang sesuai .

Jika ingin Biro Perjalanan Wisata anda berkembang, maka sangat disarankan untuk mendapatkan Sertifikat BPW dari Kementrian Pariwitasa.

Kami siap membimbing anda mempersiapkan semua syarat yang dibutuhkan untuk proses Audit oleh tim auditor yang ditunjuk Kemenpar. Sehingga BPW anda layak mendapatkan sertifikat BPW yang dimaksud.

SIUJPT- Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi

Apa yang harus diperhatikan ketika usaha anda akan mengurus SIUPJT-Surat Ijin Usaha Jasa Transportasi?

Pastikan Akta Pendirian hanya mencantumkan jenis Usaha : Jasa Usaha Transportasi
Modal Dasar Minimal 1,2 M , dengan Modal Disetor 25%
Bukti Setoran ke Bank 25 % dari Modal Dasar
NPWP & TDP dengan KLBI : 52291 ( Jasa usaha Transportasi)
Surat Sewa Kantor / Bukti kepemilikan jika milik Perusahaan
Inventaris kantor minimal 1 buah kendaraan roda 4 ( kantor boleh sewa dr pribadi)
Foto Kantor Tampak Depan, dan foto ruangan kantor
Sertifikat tenaga Ahli bidang Jasa Transportasi /PPJK -Asli
Permohonan disampaikan ke PTSP Provinsi , dengan lama proses sekitar 3 minggu.

Survey Lokasi Kantor untuk Surat Ijin Usaha Penjualan Langsung

Kantor adalah hal penting yang harus dipikirkan oleh pengusaha  Penjualan langsung atau MLM.

Sebab setelah dinyatakan lulus presentasi  oleh BKPM , APLI dan Kemendag  maka BKPM akan melakukan survey ke lokasi  sebelum diterbitkannya  SIUPL Sementara.

Jika  kondisi  tidak sesuai  dengan kebutuhan  sebuah perusahaan MLM maka BKPM akan memberikan catatan khusus untuk perbaikan.

Apa saja yang harus disiapkan agar  kondisi kantor  memenuhi  standar  sesuai  yang disyaratkan BKPM, silakan menghub ungi kami agar SIUPL  anda tidak terhambat.

SKT Migas

PENGURUSAN DOKUMEN :
1. Pembuatan Berkas Permohonan SKT Migas
2. Pembuatan Presentasi SKT Migas
3. Pendampingan Survey Kantor

PERSYARATAN PENGURUSAN SKT MIGAS ( rangkap 2 dalam Binder File) :

1. FC Akta Pendirian dan perubahannya
2. FC SK. Menteri Hukum dan HAM RI & lap.perubahannya bila ada
3. FC surat keterangan domisili perusahaan
4. FC NPWP & PKP
5. FC SIUP
6. FC TDP
7. FC. KTP dan NPWP Pengurus perseroan (Direktur dan Komisaris)
8. FC. Kontrak tempat usaha atau FC kepemilikan tempat usaha
9. FC. Pengalaman kerja perusahaaan / Kontrak
10. Kop Surat 20Lbr
11. FC. NPWP semua pendiri usaha (Yang tertera di Akte)
12. Brosur Product (Apabila Menggunakan KADIN)
13. Surat Keagenan Produk
14. Manajemen Mutu
15. Daftar Peralatan Kerja
16. Stempel (Jika diperkenankan)
17. FC. daftar peralatan kantor dalam Kop surat.
18. Materi Presentasi (dapat disusulkan)
19. SPT tahunan dan Bulanan minimal 4 bulan terakhir
20. Penandatanganan Permohonan
21. Tenaga Ahli perusahaan : Foto Copy ljazah Tenaga Ahli S1 & Foto Copy KTP Tenaga ahli
22. Surat Anggota KADIN
23. Sertifikat Badan usaha atau SIUJK untuk kontruksi

Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi
  1. nama perusahaan;
  2. lokasi dan luas wilayah;
  3. rencana umum tata ruang;
  4. jaminan kesungguhan;
  5. modal investasi;
  6. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
  7. hak dan kewajiban pemegang IUP;
  8. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
  9. jenis usaha yang diberikan;
  10. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
  11. perpajakan;
  12. penyelesaian perselisihan;
  13. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
  14. amdal.

Layanan

Izin Ekspor

Izin Impor

Izin Prinsip

Izin Teknis

Izin Tinggal

Izin Usaha

Kami siap membantu anda sepenuh hati

Kami adalah PELANGI yang turut mewarnai bisnis anda untuk bersama- sama menjadi BINTANG yang benderang menerangi SEMESTA. PBS dapat dihubungi kapanpun dan dimanapun untuk membantu menyelesaikan masalah-masalah yang sangat penting.