
Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia.
Kewajiban ini dilakukan oleh: Produsen ataupun Importir
Adapun jenis barang yang wajib mencantumkan label adalah: 1. Barang elektronika keperluan rumah tangga, telekomunikasi dan informatika 2. Barang bahan bangunan 3. Barang keperluan kendaraan bermotor ( suku cadangdan lainnya) 4. Barang tekstil dan produk tekstil 5. Barang Lainnya
Proses pendaftaran label selengkapnya silakan menghubungi PT. PBS
Comments