top of page

PERMOHONAN VISA INDONESIA

pbsemestapt

Diperbarui: 14 Feb

Orang Asing pemegang Visa atau Izin Tinggal yang sah dan berlaku dapat masuk Wilayah Indonesia Setelah memenuhi Syarat sesuai Protokol Kesehatan.

Visa atau Izin Tinggal yang sah sebagaimana dimaksud pada terdiri atas: a. Visa dinas; b. Visa diplomatik; c. Visa kunjungan; d. Visa tinggal terbatas; e. Izin Tinggal dinas; f. Izin Tinggal diplomatik; g. Izin Tinggal terbatas; dan h. Izin Tinggal tetap.

Syarat : 1. Wajib membawa hasil RT-PCR negatif COVID-19 s 2. Wajib memiliki bukti telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi Orang Asing berusia di bawah 12 (dua belas) tahun.

Hubungi PT. PBS

Comments


bottom of page