
Pemegang APIP dan APIU bisa melakukan impor ban dengan terlebih dulu mengajukan permohonan rekomendasi Impor Ban kepada Kementrian Perindustrian dengan menjelaskan Jenis ban yang akan diimpor .dan melengkapi semua persyaratannya seperti SPPT SNI , Rencana Impor , dll.
Masa berlaku PI Ban untuk pemegang APIP adalah 12 bulan, dan untuk pemegang APIP 12 bulan .
コメント