
Importir umum dapat mengajukan permohonan Persetujuan Impor besi baja , dengan memenuhi persyaratan sebagai Berikut :
Memiliki AKUN SIINAS & AKUN INSW
NIB dengan KBLI sesuai jenis barang yang akan diimpor
Sertifikat Standar telah terverifikasi
Kontrak Kerjasama dengan pengguna akhir yang telah memiliki akun SIINAS dan telah melaporan kegiatannya di SIINAS
Bukti kepemilikan tempat penyimpanan barang impor/Gudang/ TDG
Adapun tahapan proses pengajuan PI Besi Baja diawali dengan pengajuan Rekomendasi Pertimbangan Teknis dari ke Kemenperin yanv akan diproses dalam kurun waktu 3 - 4 minggu.
Kemudian setelah Rekomendasi terbit, dilanjutkan dengan pengajuan Persetujuan Impor ke Kemendag, dengan waktu proses kurang lebih 2-3 minggu.
Comments