top of page

Prosedur Pendirian Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) di Indonesia

pbsemestapt

Diperbarui: 14 Feb

Kantor Perwakilan Perusahaan Perdagangan Asing (KP3A) merupakan perwakilan perusahaan perdagangan asing yang didirikan untuk tujuan manejemen. Terdapat tiga jenis KP3A yaitu;

  1. Agen penjualan (selling agent) yang bertugas melakukan kerjasama dan aktivitas promosi,

  2. Agen manufaktur (manufactures agent) yang bertugas mengadakan survey pasar,

  3. Agen pembelian (buying agent) yang bertugas dalam hal pengawasan dan kerjasama.

Fungsi utama KP3A adalah sebagai sarana untuk mempromosikan produk-produk di Indonesia milik perusahaan induknya di luar negeri. Seperti halnya KPPA, KP3A juga dilarang melakukan aktifitas perdagangan serta penjualan di Indonesia. Sementara itu pendirian KP3A dilakukan di gedung perkantoran di wilayah ibukota provinsi, kota, dan daerah di seluruh wilayah Indonesia, dan KP3A diperbolehkan membuka cabang dimanapun di wilayah Indonesia.

Adapun persyaratan yang harus disiapkan untuk mengurus perizinan berusaha bagi KP3A diantaranya:

  • Data kantor prinsipal (KP3A)

  • Data kantor perwakilan di Indonesia

  • Data kegiatan kantor perwakilan di Indonesia

  • Data Article of Association (AoA)

  • Data Letter of Appointment (LoA)

  • Data Letter of Intent (LoI)

  • Data Letter of Reference (LoR)

  • Data Letter of Statement (LoS)

Comments


bottom of page