KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

KEWAJIBAN PENCANTUMAN LABEL BAHASA INDONESIA

Sesuai Permendag No 73 tahun 2015 tentang pencantuman Label dalam Bahasa Indonesia pada barang, bahwa  pelaku usaha yang memproduksi atau mengimpor barang untuk diperdagangkan di pasar dalam negeri , wajiib mencantumkan Label dalam Bahasa Indonesia . Kewajiban ini...