Berbeda dengan bahan baku tekstil , maka untuk barang jadi terbuat dari tekstil memerlukan Persetujuan impor tersendiri . contoh barang antara lain Handuk, kaos kaki, tenda, lap, kanvas untuk melukis , dll.
Sebelum mengajukan Rekomendasi Persetujuan Teknis dari Kemenperin , Perusahaan dalam hal ini Kantor dan gudang akan di verifikasi terlebh dahulu oleh lembaga yang ditunjuk oleh Kemenperin .
Syarat untuk bisa mendapatkan LHVIU – laporan Hasil Verifikasi Usaha antara lain :
- Bukti TDG
- Sertifikat Merek yang sudah terbit
- Label yang tertera di produk
- hasil Uji mutu produk untuk produk tertentu